Topik Redenominasi rupiah sedang menghangat di tanah air.
Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nominal mata uang kita. Rencana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) adalah dengan mengurangi tiga angka nol (0) yang ada di uang rupiah. Jadi, uang kertas yang berdenominasi atau punya nilai nominal Rp 1.000, misalnya, menjadi Rp 1.
Pemerintah dengan Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi. Draft sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.
Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia mulai january 2013 menggelar serangkaian sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).
Namun pelaksanaan redenominasi mata uang rupiah diperkirakan butuh waktu persiapan selama enam tahun hingga benar-benar kebijakan tersebut diterima masyarakat.
Berikut pdf file bagi yang berminat untuk memperoleh penjelasan mengenai Redenominasi ini:
Materi Konsultasi Publik – REDENOMINASI
Silakan juga merefer ke:
http://www.redenominasirupiah.com/
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1537/Redenominasi.Rupiah
Pemerintahan Soeharto tidak bisa mengelak dari dampak gebrakan Presiden Nixon dan Indonesia menurunkan nilai Rupiah pada 21 Agustus 1971 dari Rp. 378 menjadi Rp. 415 per 1 USD. Di masa mendatang, ketika rupiah diredenominasi, mungkin 1 dollar akan senilai 10 IDR.